DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SEKOLAH YANG AMAN, NYAMAN, DAN MENYENANGKAN, BPMP DIY SELENGGARAKAN KOORDINASI DAN PENDAMPINGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TIGA DOSA BESAR PENDIDIKAN

Yogyakarta, 4 Agustus 2022. Kegiatan Rapat Periodik PMO Bulan Agustus dilaksanakan di BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022. Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini yaitu Koordinasi dan Pendampingan Pemerintah Daerah dalam rangka Pencegahan dan Penanganan 3 (tiga) Dosa Besar Pendidikan. Kegiatan ini  dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan terhadap 3 (tiga) dosa besar pendidikan terutama yang terjadi di tingkat satuan pendidikan (sekolah) untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota, Tim PMO Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Tim PMO BBGP Provinsi DIY, Perwakilan MKKS SMA dan SMK Balai Dikmen Kabupaten/Kota, 36 Kepala sekolah jenjang SMA dan SMK DIY, serta Tim Pelaksana PSP BPMP Provinsi DIY. Acara juga diikuti secara daring oleh 231 kepala sekolah SMA/SMK se-DIY. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPMP Provinsi DIY Drs. Eko Sumardi, M.Pd, Kepala Dinas Dikpora DIY Didik Wardaya, S.E., M.Pd., M.M, Irjen Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana Girsng, SH, SE, M.H., Anggota Komisi VIII DPR RI MY. Esti Wijayati, Komisioner KPAI Retno Listyarti, Dosen Program Doktor Politik Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Zuly Qodir, M.Ag, dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul.

Dalam laporannya Kepala BPMP Provinsi DIY menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi dan pendampingan ini digabungkan dengan rapat periodik PMO bulan Agustus, namun begitu harapannya  acara ini dapat berjalan dengan lancar. Kepala BPMP Provinsi DIY juga memohon maaf apabila masih banyak kekurangan dalam memfasilitasi kegiatan ini.

Turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Dikpora DIY. Didik Wardaya, S.E., M.Pd., MM. menyampaikan bahwa di DIY sudah ada beberapa regulasi baik Undang-undang Keistimewaan, Perda, maupun Pergub yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Harapan dengan adanya peraturan-peraturan ini, penyelenggaraan pendididkan di sekolah dapat dilaksanakan secara nondiskrimintif, inklusif, dan afirmatif sehingga ekosistem pembelajaran diharapkan bisa memberi dukungan dan orientasi keberpihakan serta mengembangkan potensi anak didik. Setelah pendampingan/sosisalisasi ini, kepala sekolah diharapkan dapat mengondisikan, jika ada aturan-aturan internal yang bertentangan dengan kebijakan ini agar segera dilakukan penyesuaian.

Selanjutnya pengarahan dari Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati, yang menyampaikan bahwa intoleransi menjadi PR besar di dunia pendidikan. Hasil penelitian yang dilakukan lembaga-lembaga yang kredibel menyatakan bahwa ada di atas 20 % anak didik yang sudah tidak menghendaki Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ini menjadi PR besar di dunia pendidikan karena salah satu fungsi pendidikan adalah menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Turut juga memberikan pengarahan dalam kegiatan ini Irjen Kemedikbudristek Dr. Chatarina Muliana Girsng, SH, SE, M.H. Beliau menyampaikan bahwa penanganan 3 dosa besar dalam dunia pendidikan menjadi prioritas dalam program Merdeka Belajar. Sekolah harus bernar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah khususnya anak didik. Dengan demikian pola pikir ya ng harus dimiliki untuk mewujudkan sekolah yang bebas dari 3 dosa besar dunia pendidikan adalah turut memahami dan merasakan apa yang dipikirkan dan apa yang diinginkan oleh anak.

Selanjutnya Dosen Program Doktor Politik Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Zuly Qodir, M.Ag menyampaikan terkait isu intoleransi dan radikalisme di dunia pendidikan. Bagi Muhammadiyah, salah satu upaya yang bisa ditempuh untuk mencegah intoleransi dan radikalisme adalah dengan moderasi beragama yaitu tegak lurus dalam hal beribadah (aqidah) namun tetap mentoleransi dan menghargai dalam hidup bermasyarakat.

Bagian akhir pengarahan pada kegiatan ini disampaikan oleh Komisioner KPAI. Retno Listyarti menyampaikan tentang prinsip sekolah ramah anak dimana sekolah tidak sekedar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak, tetapi juga menjadi tempat dimana anak bisa bertumbuh kembang secara optimal dan kelak menjadi seorang dewasa yang mandiri dan memilih konsep diri yang baik, sehingga ke depannya bonus demografi “Indonesia Emas 2045” bisa tercapai. Retno Listyarti juga menyampaikan beberapa prinsip dalam sekolah ramah anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak; nondiskriminatif; hidup, kelangsungan hidup, dan pertumbuhan; pengelolaan yang baik; dan partisipasi anak. Sebagai penutup arahannya Retno Listyarti menyampaikan bahwa di Indonesia, keberagaman adalah sebuah keniscayaan. Jadi anak didik dan guru harus dididik untuk menerima perbedaan sehingga perpecahan tidak akan terjadi di Indonesia. Masa depan Indonesia 10-15 tahun ke depan berada di tangan anak-anak yang saat ini menjadi anak didik Bapak/Ibu guru.

Agenda terakhir dari kegiatan ini yaitu Rapat Periodik PMO yang diisi pemaparan materi terkait  Impelementasi Kurikulum Merdeka melalui Platform Merdeka Mengajar yang disampaikan oleh Teguh Sardiyono, ST, M.Pd., salah satu anggota Tim Pelaksana PSP BPMP Provinsi DIY. Dalam Impelementasi Kurikulum Merdeka setiap sekolah wajib menggunakan Platform Merdeka Mengajar agar informasi bisa disampaikan secara cepat dan tepat serta untuk menghindari bias informasi yang disampaikan.

Artikel Lain

REFLEKSI DAN EVALUASI PPDB

Yogyakarta – BPMP DIY menyelenggarakan Refleksi dan Evaluasi Kebijakan PPDB pada Kamis (7/11/2024) bertempat di …

BPMP DIY Dorong Pembentukan ULD untuk Layanan Pendidikan Inklusif di Daerah

SLEMAN – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY menggelar Sosialisasi Kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas …