Program Sekolah Penggerak merupakan salah satu dari 20 (dua puluh) seri kebijakan merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek, untuk transformasi pendidikan dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Komitmen pemerintah daerah untuk mendukung sekolah penggerak dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dan/atau Nota Kesepakatan (MoU) yang memuat hak dan kewajiban serta tugas dan kewenangan Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah untuk mensukseskan Program Sekolah Penggerak. Agar implementasi kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik maka BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perencanaan Program Sekolah Penggerak kepada Pemerintah Daerah pada tanggal 27 s.d 28 Juni 2022 betempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, dalam sambutanya Kepala BPMP DIY berharap sekolah penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan paradigma pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui upaya pengimbasan praktek-praktek baik dalam mempercepat transformasi pendidikan. Hadir dalam kegiatan ini Komisi Pendidikan DPRD, BAPPEDA, Dinas Pendidikan dan Balai Dikmen Kab/Kota se-D.I Yogyakarta.
Dalam Kegiatan ini pemda menyampaikan beberapa hal terkait dukunganya dalam mensukseskan implementasi program sekolah penggerak dengan sumber daya yang ada dan anggaran yang dituangkan dalam berbagai kegiatan dan program
Kegaitan diakhiri dengan penyusunan rencana tindaklanjut yang memuat perencanaan bidang pendidikan khususnya program- program dalam mendukung implementasi sekolah penggerak dalam mempercepat transformasi pendidikan. di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta.