Penjaminan pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik secara berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau memerlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya – standar teknis ini akan membantu pemerintah daerah memahami indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang pendidikan. Dalam rangka memfasilitasi dan mengawal agar penerapan SPMP ini bisa diakomodir oleh pemda dalam perencanaan pembangunan daerah, BPMP Prov. D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Bimtek Standar dan Kebijakan Teknis SPMP.
Kegiatan Bimtek yang merupakan lingkup prioritas PDM 04. Perencanaan Berbasis Data ini berlangsung setengah hari saja pada tanggal 31 Mei 2023 bertempat di Hotel Cakra Kembang Yogyakarta. Peserta kegiatan terdiri dari unsur perencanaan Dinas Dikpora/ Pendidikan, Bappeda dan BKAD tingkat provinsi/kabupaten/kota se- D.I. Yogyakarta. Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPMP Prov. D.I. Yogyakarta, Drs. Eko Sumardi, M.Pd menyatakan komitmen BPMP untuk semaksimal mungkin membantu dan mendampingi pemda dalam merumuskan program, anggaran yang mendukung penerapan SPMP, serta mendorong pemecahan masalah secara konstruktif sesuai karakter dan kemampuan daerah. Standar ini harus dipenuhi oleh pemda, lanjut Pak Eko namun tak dipungkiri bahwa pemda memiliki kesulitannya masing-masing. Maka semangat kita arahkan pada pemahaman bahwa pendidikan merupakan investasi berharga, merupakan soko guru bagi semua pilar kehidupan bangsa, walaupun butuh waktu yang panjang untuk kita nikmati hasilnya.
Sesi selanjutnya adalah penyampaian materi dan tanya jawab seputar Kebijakan Merdeka Belajar dan Perencanaan Berbasis Data, IKU Bidang Pendidikan serta Adoption Rate IKU Bidang Pendidikan dalam SIPD DIY tahun 2023, dipandu oleh fasilitator dari PDM 04, Dody Arianto, S.T.,M.Pd dan Susi Anto, S.T.,M.Pd. Dalam sesi diskusi yang dipandu Pak Susi, peserta menanyakan beberapa indikator yang tidak termuat dalam SPM Bangda namun ditanyakan dalam rapor pendidikan pemda, yaitu skor pendidikan kesetaraan per jenjang (SD, SMP, SMA), Indeks distribusi guru, APS dan APM serta rasio pengawas. Hal lain yang dikonfirmasi adalah kejelasan acuan penghitungan indeks SPM, mengingat ada sedikit perbedaan indikator antara Surat Mendikbudristek 5676/2023 dan Kepmendibudristek 311/2022 – peserta berharap dapat difasilitasi dalam simulasi penghitungan Indeks SPM baik secara luring maupun daring.
Setelah kegiatan ini diharapkan tercapai persepsi yang sama terkait penerapan SPMP untuk mendukung transformasi pendidikan, dan aksi nyata berupa progress capaian yang cukup tinggi dalam adoption rate IKU Bidang Pendidikan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) – artinya, pemerintah daerah telah sungguh-sungguh merumuskan perencanaan program dan kegiatan yang mendukung penerapan SPMP di daerahnya. (SIN)