Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Untuk memperkuat peranan Dinas Kab/Kota dan Provinsi dalam pelaksanaan SPME, maka LPMP D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknik Sistem Penjaminan Mutu Ekternal bagi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Pemerintah Daerah (Tim PMP-PD). Kegaitan ini dilaksanan selama 3 hari mulai tanggal 21 s.d 23 Oktober 2019 bertempat di Dinas Dikpora D.I. Yogyakarta. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Dikpora D.I. Yogyakarta Drs. Baskara Aji beserta Kepala LPMP D.I. Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta dari unsur Tim PMP-PD, Balai Dikmen Kab/Kota, dan LPMP. Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan persepsi, pemahanan, dan strategi implementasi SPME-Dikdasmen di Daerah Istimewa Yogyakarta.