BEKERJASAMA DENGAN DINAS DIKPORA KABUPATEN BANTUL LPMP DIY ADAKAN SELEKSI SUBSTANSI BAKAL CALON PENGAWAS TAHUN 2020

Memperhatikan data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan, mendorong Dinas Dikpora Kabupaten Bantul menjalin kerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DIY untuk melakukan Seleksi Substansi Calon Pengawas Sekolah jenjang TK dan SD.

Proses seleksi Calon Pengawas Sekolah meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan administrasi Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan Seleksi Substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Peserta yang telah lulus seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Calon Pengawas sekolah. Proses penyiapan Calon Pengawas Sekolah cukup Panjang karena diharapkan dapat menghasilkan pengawas yang mumpuni sesuai bidangnya.

Kegiatan Kerjasama Selekasi Substansi Calon Pengawas ini dilaksanakan selama 2 hari, dari Senin s.d Selasa, 24 s.d 25 Agustus 2020 bertempat di Gedung Ki Mangun Sarkoro LPMP DIY. Kegiatan ini diikuti oleh 39 peserta dengan 8 asesor dari LPMP Jawa Timur, LPMP Jawa Tengah, BBPPMPV Seni Budaya dan LPMP DIY , serta 1 admin dari LPPKS Surakarta.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, Drs. Isdarmoko, M.Pd. MM.Par.,  dalam sambutanya saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kabupaten Bantul harus berkualitas, dan untuk mewujudkannya dimulai dari kualitas SDM-nya.  Salah satu upaya mewujudkan SDM yang berkualitas adalah penyiapan calon pengawas sekolah, karena profesi ini sangat strategis dalam pengembangan SDM di sekolah.

Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bantul, Riswidodo, S.IP. MM., yang dalam pengarahannya menegaskan tentang independensi pelaksanaan seleksi calon pengawas dan tantangan yang harus dihadapi pengawas sekolah di dunia pendidikan. Riswidodo juga dengan tegas menambahkan bahwa pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada.

Artikel Lain

DIY Juara III Galasiswa Indonesia 2024 dan Dinobatkan sebagai Tim Fair Play

Jakarta – Tim sepak bola pelajar DIY berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang Galasiswa Indonesia …

Tim DIY Lolos ke Semifinal Gala Siswa Indonesia 2024 Usai Drama Adu Penalti

Jakarta – Tim Gala Siswa Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil melangkah ke babak semifinal …