Pada Hari Selasa, 10 Oktober 2017 bertempat di Ruang Rapat 2 LPMP D.I. Yogyakarta diselenggarakan Kegiatan Asistensi Ketatausahaan dan Kearsipan. Kegiatan tersebut diadakan oleh Setditjen Dikdasmen bekerja sama dengan Biro Umum Kemdikbud dengan narasumber Bapak Bambang Handoyo dan tim.
Pada kegiatan Asistensi Ketatausahaan dan Kearsipan tersebut dikupas tentang tata kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa tujuan tata kearsipan antara lain menjamin arsip outentik dapat disediakan dengan cepat dan efisien, menjamin arsip bernilai kesejarahan dapat diselamatkan, meningkatkan layanan kearsipan yang berkualitas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Arsip yang telah disimpan pada masa tertentu bisa dimusnahkan, namun pemusnahannya tentu harus berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriteria arsip musnah antara lain: tidak memiliki nilai guna baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder; telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip); tidak ada peraturan perundang-undangan yang malarang; dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Kegiatan Asistensi Ketatausahaan dan Kearsipan diakhiri dengan kegiatan praktek oleh peserta tentang pengarsipan berkas dan cara penyimpanannya. Sehingga dengan waktu tidak lebih dari 6 menit arsip yang dibutuhkan dapat ditemukan. Dengan prinsip tersebut kita diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.