Asesmen Pegawai LPMP D.I. Yogyakarta

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkepentingan melaksanakan asesmen terhadap pegawai dengan kriteria tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, LPMP D.I. Yogyakarta menyelenggarakan asesmen pegawai pada hari Rabu – Kamis, 26 -27 Juli 2017 bertempat di laboratorium komputer LPMP DIY. Adapun peserta asesmen adalah PNS/CPNS yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. menduduki jabatan Fungsional Umum;
  2. berpendidikan minimal SLTA/sederajat;
  3. menduduki kelas jabatan 5/6/7;
  4. batas usia pensiun setelah tanggal 31 Desember 2017 (tanggal lahir setelah 31 Desember 1959)

Asesmen dilakukan berbasis aplikasi daring (online) yang diakses melalui jaringan internet. Pelaksanaan asesmen terbagi dalam 2 sesi dalam 1 hari, sesi I dimulai pukul 07.30 – 12.00 WIB, sedangkan sesi II dimulai pukul 12.00 – 16.30 WIB. Pelaksanaan asesmen dipandu oleh pegawai unit kerja yang telah mendapatkan pelatihan dari panitia pusat. Asesmen pegawai ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan potensi diri, membantu dalam rencana peningkatan karier PNS, berkesempatan untuk terpilih dalam pembinaan kader potensial, dan mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan.

Artikel Lain

Dorong Transparansi PPDB, Itjen Kemdikbudristek Gelar FGD

Bertempat di Kampus BPMP DIY, Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek menyelenggarakan Focus Group Discussion tentang penyelenggaraan Penerimaan …

Advokasi Kampanye Sekolah Sehat kepada Satuan Pendidikan

Guna mendorong Gerakan Sekolah Sehat (GSS) pada tingkat satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Balai …