400 Sekolah Sasaran Supervisi, siap tindak lanjuti hasil AKM

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) D.I.Yoyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Pendidikan memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMP antara lain wajib melaksanakan fungsi supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan. Sedangkan rincian tugas tentang supervisi satuan pendidikan telah sangat jelas dituangkan didalam Permendikbud No.27 Tahun 2018 Pasal 4. Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya, LPMP D.I. Yogyakarta akan melakukan Supervisi Satuan Pendidikan di tahun 2021.

Kegiatan Supervisi ke Satuan Pendidikan juga dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten di D.I.Yogyakarta. Dalam rangka mempersiapkan dan memantapkan program tersebut, diselenggarakan rapat koordinasi (Rakor)  Supervisi Satuan Pendidikan pada Hari Senin tgl 23 Agustus 2021 secara daring. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan desain kegiatan supervisi dari sisi konten maupun teknis  ini sekaligus menjadi media sharing kebijakan pemerintah pusat  dalam mewujudkan Merdeka belajar dan Pembelajaran berbasis Literasi dan Numerasi. Rakor  diikuti oleh pihak eksternal dan internal LPMP DIY. Pihak eksternal terdiri dari pejabat struktural Balai Dikmen Kab/Kota serta Bidang  SD dan Bidang SMP Dinas Pendidikan Kab/Kota se-DIY, sedangkan pihak internal terdiri dari unsur pejabat struktural, Widya Prada dan Pelaksana LPMP DIY.

Kegiatan Rakor Supervisi Satuan Pendidikan  dibuka secara resmi oleh Minhajul Ngabidin, S.Pd., M.Si., kepala LPMP DIY. Pada kesempatan tersebut, Minhajul menyampaikan apresiasinya atas semangat semua pemangku kepentingan yang terus mengupayakan pelayanan pendidikan yang maksimal di masa pandemi Covid-19 ini. Lebih lanjut ditekankan bahwa meskipun metode yang diterapkan dalam Supervisi Satuan Pendidikan tahun ini adalah daring, namun  diharapkan target dan tujuan supervisi dapat diraih.  Supervisor sebagai garda depan dapat membimbing guru dalam pembelajaran berbasis penguatan  literasi dan numerasi siswa, serta mempersiapkan sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Tak lupa, LPMP dan stakeholder daerah juga bertugas mengawal kegiatan sekolah penggerak, guru penggerak dan kampus mengajar. Ini semua mustahil tanpa adanya kerjasama dan kemitraan yang sinergis dan konstruktif.

Menindaklanjuti hasil rakor supervisi kemudian dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 31 Agustus s.d. 2 September 2021 dengan peserta Pengawas sebanyak  55 orang dengan materi pembelajaran berbasis literasi dan numerasi. Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan pengawas mendapatkan bekal materi yang cukup dari narasumber pusat maupun Widyaprada LPMP DIY, yang nantinya diimplementasikan pada kegiatan supervisi.

Kegiatan Supervisi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara In dan On dengan sasaran  supervisi sejumlah 400 sekolah yang terdiri dari jenjang SD sebanyak 274 sekolah, SMP 100 sekolah dan SMA 26 sekolah, dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:

  • In 1 dilaksanakan tanggal 8,9,13,14 September 2021, On 1: 9-12 September 2021,
  • In 2 : 20,21,22,23 September 2021, sebanyak 400 sekolah terbagi menjadi 11 ruang Zoom   (5  SD, 5  SMP dan 1 SMA).

Pelaksanaan kegiatan Supervisi Satuan Pendidikan melalui Daring terdiri dari jenjang  SD/SMP/SMA dengan pembagian kelompok Zoom sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan:

  • In I: tanggal 8 September 2021 adalah SD Bantul ( 51 sekolah ) dan Gunungkidul (61 sekolah).
  • Tanggal 9 September 2021 SD Sleman (62 sekolah ), dan SD Kulon Progo (50 sekolah).
  • Tanggal 13 September 2021 SD Kota (50 sekolah) , SMP Kota ( 20 sekolah) dan SMP Bantul (20 sekolah ).
  • Tanggal 14 September 2021 SMP Sleman ( 20 sekolah ), SMP Kulon Progo 20 sekolah) SMP Gunungkidul (20 sekolah), dan SMA ( 2 sekolah).

Mengacu pada skenario dan jadwal kegiatan di atas maka materi kegiatan supervisi meliputi : Penguatan Literasi dan Numerasi  Assesment Diagnostik, Presentasi.

Saat Penutupan kegiatan supervisi, apresisasi terhadap LPMP DIY yang luar biasa disampaikan oleh perwakilan pengawas, Suwito, M.Pd. Disampaikan bahwa pilihan materi supervisi sangat bermanfaat bagi  sekolah dalam rangka menindaklanjuti hasil Assesment Kompetensi Minimum (AKM). Penutupan kegiatan Supervisi secara resmi dilakukan oleh kepala LPMP D.I. Yogyakarta, Minhajul Ngabidin, S.Pd., M.Si, yang menggarisbawahi bahwa kekuatan pelayanan pendidikan dengan dukungan kemitraan yang solid dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah yang dibutuhkan oleh sekolah adalah kesamaan pikiran dan langkah para pemangku kepentingan dalam upaya menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di D.I. Yogyakarta. (Dwi Wahyu RH)

Artikel Lain

REFLEKSI DAN EVALUASI PPDB

Yogyakarta – BPMP DIY menyelenggarakan Refleksi dan Evaluasi Kebijakan PPDB pada Kamis (7/11/2024) bertempat di …

BPMP DIY Dorong Pembentukan ULD untuk Layanan Pendidikan Inklusif di Daerah

SLEMAN – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY menggelar Sosialisasi Kebijakan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas …